Ternyata Buka Usaha Kecil-Menengah itu ada UU nya loh, nih penjelasannya..

Ternyata Buka Usaha Kecil-Menengah itu ada UU nya loh, nih penjelasannya..


Salah satu kunci agar UKM yang kita buka bisa maju adalah dengan mengadopsi pola kemitraan terutama dengan pelaku usaha besar yang telah memiliki nama. Pemerintah pun telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-undang nomor 20 tahun 2008, mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Sudah jelas terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kegiatan usaha dan bisnis. Sebagaimana kita tahu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia pada saat ini.
Pemerintah juga diwajibkan untuk menyediakan seperti:
  • Data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra
  • Mengembangkan proyek percontohan Kemitraan; memfasilitasi dukungan kebijakan
  • Dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.

Nah, itu lah beberapa landasan hukum yang diterapkan pemerintah untuk mendukung UMKM agar bisa lebih berkembang. Berikut ini adalah  UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM :

  1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
     
  2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung mauoun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Jadi, apa kalian tertarik buka usaha?



0 komentar:

Posting Komentar

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda