Penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan
pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan perencanaan,
perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari produk, proses,
maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan manusia.
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku
yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi)
tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari
organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang.
Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang
terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili
suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi
profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical
engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical
and Electronics Engineers (IEEE). Beberapa prinsip etika antara lain :
Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bai kepentingan umum harus dipilih dan dijadikan motivasi utama.
Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bai kepentingan umum harus dipilih dan dijadikan motivasi utama.
·
Etika Kewajiban (duty ethics)
Setiap sisem
harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib berupa nilai moral yang harus ditaati
seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur dll.
·
Etika kebenaran (right ethics)
Suatu
pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang
melanggar nilai-nilai dasar moralitas, contoh tindakan plagiat, apapun
alasannya tetap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
·
Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara
pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan buruk dengan melihat
karakteristik: perilaku dasar orang yang melakukannya. Penekanan pada MORAL
PERILAKU INDIVIDU bukan pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
·
Etika sadar lingkungan (environmental ethics)
Etika yang berkembang pada abad 20
yang mengajak masyarakat untuk berfikir dan bertindak dengan konsep masyarakat
moderen yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan
Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII
didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII
memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai
organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama
Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi
dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
1.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
|
2.
TUJUH TUNTUTAN SIKAP
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan
dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
|
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
·
Mendapat peringatan
Pada tahap
ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya
·
Pemblokiran
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi
baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat
berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana
si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan
sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan
dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno
yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
·
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
0 komentar:
Posting Komentar